3 Peradilan yang bebas dan tidak memihak. Profesor Utrecht membedakan ntara Negara Hukum Formil atau Negara Hukum Klasik, dan Negara Hukum Materiel atau Negara Hukum Modern 3. Negara Hukum Formil menyangkut pengertian hukum yang bersifat formil dan sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis.
Pasal24 ayat (2) juga telah mengemukakan, siapa penyelenggara kekuasaan kehakiman karena pasal dimaksud menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
e Peradilan administrasi dalam perselisihan f. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi g. Pemilihan umum yang bebas h. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. Frans Magnis Suseno mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Kelima ciri negara hukum untuk sebagai berikut
agama ras dan golongan. i. Independensi yaitu bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis. j. Netralitas yaitu setiap penanganan Pengaduan dilaksanakan dengan tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan siapapun dan apapun. k. Kepastian hukum yaitu dalam setiap penanganan
.
kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak